AD/ART
Lampiran 1 : AD /ART
Mukadimah
Pada tanggal 5 bulan Juni tahun 2016 beberapa pemilik Drone Aerial dan Drone Racing, yang mempunyai kesamaan tekad, prinsip, visi dan misi mengadakan pertemuan Gelora Bung Karno Senayan Jakarta dan sepakat untuk membentuk perkumpulan / Komunitas / club Drone yang selanjutnya diberi nama KOMUNITAS AERIAL DRONE DAN RACING disingkat K.A.L.O.N.G.
Tujuan utama pendirian KALONG adalah untuk meningkatkan kekeluargaan sesama pemilik atau Penghobby Drone Aerial dan Racing, menjadi tauladan bagi para Club Drone lainnya dalam hal Mengembangkan Hobby Aerial,Photografer,Videografer,MAPING,Racing Mini Drone dan Micro,Lomba Photo/video, Mini/Micro Racing Competision, dan patuh terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
Di samping itu, KALONG ini diharapkan juga ikut berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya seperti : donor darah, bhakti sosial, penanggulangan bencana alam, dan misi-misi kemanusiaan lainnya.
Setelah KALONG ini terbentuk, maka akan didaftarkan secara resmi dan tercatat sebagai salah satu anggota member Asosiasi Aeromodeling DKI Jakarta.
Hingga saat ini jumlah anggota aktif KALONG makin hari makin meningkat. Dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, sejak 5 Juni 2015 sampai dengan 7 Juni 2016 tercatat sebanyak 831 orang,
Melihat kenyataan bahwa semakin hari jumlah pemilik Drone Aerial dan Racing yang ingin menyatakan diri sebagai anggota KALONG maka dirasakan perlu untuk membentuk organisasi resmi yang lebih tertib dan lebih tertata berdasarkan aturan dan atau ketentuan yang disepakati bersama melalui Musyawarah tingkat regional pertama ini.
Oleh karena itu, melalui Musyawarah Regional – I yang baru diselenggarakan di Gelora Bung Karno Senayan Jakarta pada tanggal 5 Juni 2016, diharapkan menjadi suatu langkah awal yang konkrit untuk membentuk sebuah organisasi sosial kemasyarakatan berbasis Komunitas Aerial Drone dan Racing yang lebih tertib dan patuh pada aturan perundangan yang berlaku beserta ketentuan lain yang mendasarinya.——————-
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN SIFAT
Pasal 1
N A M A
Organisasi ini bernama “ Komunitas Aerial Drone dan Racing “ yang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi selanjutnya disebut dan disingkat “ KALONG “ ——————————-
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
KALONG berkedudukan di Ibukota Negara Indonesia dan mempunyai kegiatan di seluruh Indonesia.——————-
Pasal 3
JANGKA WAKTU PENDIRIAN
KALONG didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2016 dan disahkan secara resmi sebagai organisasi pada tangal 5 Juni 2016 melalui Musyawarah Regional I ,untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. ————————
Pasal 4
SIFAT
KALONG merupakan organisasi sosial kemasyarakatan nirlaba yang didasari pada kesamaan kegemaran sebagai Pilot Drone dengan berbagai merk dan type serta tidak melakukan kegiatan di bidang politik dan tidak memihak pada salah satu golongan apapun dan atau organisasi politik manapun. ———————————————————
BAB II
AZAS, TUJUAN, FUNGSI DAN LAMBANG
Pasal 5
AZAS
Organisasi KALONG ini berazaskan dan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 beserta amandemennya ———————————————————————————————————————————-
Pasal 6
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan
- Menjalin silaturahmi kekeluargaan, kesetiakawanan dan solidaritas antar – sesama anggota KALONG dan antar anggota organisasi lain yang sejenis dengan aktif pada kegiatan sosial kemasyarakatan.
- Membangun semangat persaudaraan antar anggota organisasi yang sejenis dan mengutamakan keamanan dan kenyamanan dalam berorganisasi (Safety Club)
- Dengan menjaga ketertiban sesuai dengan Undang Undang Lintas Udara yang berlaku
- Berbentuk pecinta dan pelaku Hobby multirotor yang bersifat non politik.
- Menjalin kerja sama dengan komunitas Drone lain yang ada di Indonesia maupun luar Indonesia
- Bekerja sama dengan instansi Pemerintah maupun swasta dalam memberikan bantuan tentang tata cara penggunaan Drone,Equitmen,Safety hingga cara mengatasi jika terjadi masalah.
- Menyelenggarakan liputan video dan Photo udara jika diminta untuk keperluan keamanan,Lali lintas Jalan Raya dan Tol, kegiatan instansi pemerintah/Swasta, membantu kegiatan kemanuasian dalam hal bencana alam / Resque (SAR)
Fungsi
Menjadi mitra pemerintah dan Tentara Angkatan Udara (TNI AU) untuk:
- Membantu mengadakan sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas udara kepada masyarakat;
- Memberikan sumbangan pemikiran dalam hal keselamatan lintas Udara
- Memberikan masukan dan pemikiran untuk mengantisipasi atau membuat solusi terhadap kondisi lalu lintas udara di Indonesia
- Menjadi Pelopor dalam penyelapatan kecelakaan.
Pasal 7
LAMBANG
Lambang KALONG adalah :
“KELELAWAR BERTULISKAN KALONG KOMUNITAS AERIAL DRONE & RACING MENGENAKAN KACAMATA FPV”
yang mempunyai arti dan makna :
Kelelawar adalah Binatang terbang yang Memiliki kelincahan dan kemampuan Navigasi yang Baik
- Kacamata FPV digunakan Pilot Drone untuk mengendalikan wahananya,warna merah melambangkan semangat
BAB III
KODE ETIK
Pasal 8
KODE ETIK
- Kode Etik KALONG : Menjaga kekeluargaan dan Kekompakan
- Kode Etik KALONG : Pilot Drone yang Beretika dan saling menghormati sesama anggota
- Kode Etik KALONG : Meningkatkan Kemampuan dan Prestasi dalam berkompetisi Drone
- Kode Etik KALONG : Taat kepada peraturan pemerintah tentang Pengendalian Drone di udara
(Dibacakan pada setiap kegiatan resmi).
Penjelasan lebih lanjut tentang Kode Etik disebutkan dalam Anggaran Rumah Tangga. ————————————-
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
ANGGOTA
Anggota KALONG adalah warga Negara Indonesia dan atau Warga Negara Asing yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku. ———————————————————-
Tatacara dan ketentuan lebih lanjut tentang Keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang isinya tidak bertentangan dengan isi dan maksud Anggaran Dasar ini. ———————————-
Pasal 10
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan kewajiban anggota KALONG diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang isinya tidak bertentangan dengan isi dan maksud Anggaran Dasar ini. ———————————————————–
BAB V
SUSUNAN, KEKUASAAN, KEPENGURUSAN DAN ATRIBUT
Pasal 11
SUSUNAN ORGANISASI DAN ISTILAH
Susunan organisasi KALONG secara bertingkat terdiri dari: ————————————————————————-
- KALONG PUSAT berkedudukan di Jakarta
- KALONG DAERAH berkedudukan di Ibukota Propinsi / Daerah Tingkat I
- KALONG WILAYAH berkedudukan di Ibukota Daerah Tingkat II
Istilah organisasi KALONG sebagai berikut:
- KALONG Pusat disebut sebagai : CENTRAL
- KALONG Daerah disebut sebagai : REGIONAL
- KALONG Wilayah disebut sebagai : CHAPTER
Pasal 12
KEKUASAAN ORGANISASI
Kekuasaan Organisasi terdiri dari: ———————————————————————————————————–
- Musyawarah Nasional
- Musyawarah Regional
- Rapat Pengurus
Pasal 13
KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pengurus KALONG terdiri dari:
Ketua Umum
Joni Monika
Ketua Harian
Arif Prasetyo
Sekretaris Jendral
Muhamad Ali Vikri
Pembina Komunitas
Kolonel Agung Sasongkojati
H.YA.Dirgantara,ST,CCPS,CATS
Dewan Penasehat
Sugih Jaya
Glen Gambit
Budi Setiawan
Seksi Information Technology
Bayu Santosa
Team Kreatif
Muhamad Mahmud
Muhammad Iman Ramadhan
Abdul Azis
Team Posting
Iwan Setiawan
Syahrir Maulana
Hafiz Gunawan
Team Desain Grafis
M. Normansyah
Ari Purnomo Hidayat
Presiden KALONG, Dewan Penasehat & Dewan Pembina adalah unsur perorangan organisasi, unsur pemerintah dan atau TNI/POLRI, Ketua Harian adalah Angota Kalong yang berdasarkan pemilihan setiap 2 (dua) tahun terpilih menjadi ketua Umum Harian sedangkan Pengurus adalah satu kesatuan kolektif yang menjalankan organisasi.
Segala sesuatu yang mengatur tentang Kepengurusan Organisasi diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang isinya tidak bertentangan dengan isi dan maksud dari Anggaran Dasar ini.
BAB VI
MUSYAWARAH, RAPAT-RAPAT DAN ATRIBUT
Pasal 14
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Musyawarah KALONG terdiri dari : ———————————————————————————————————
- Musyawarah Nasional
- Musyawarah Daerah
- Musyawarah Wilayah
Rapat-rapat KALONG terdiri dari: ———————————————————————————————————–
- Rapat Kerja Nasional
- Rapat Paripurna
- Rapat Pengurus
- Rapat Koordinasi
Segala sesuatu yang mengatur tentang Musyawarah dan Rapat-Rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang isinya tidak bertentangan dengan isi dan maksud Anggaran Dasar ini. ———————-
Pasal 15
ATRIBUT ORGANISASI
Atribut KALONG terdiri dari Bendera, Pataka, Logo (lambang), Kartu Tanda Anggota, dan Pakaian Seragam. ——-
Segala sesuatu yang mengatur tentang penggunaan Atribut Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang isinya tidak bertentangan dengan isi dan maksud Anggaran Dasar ini. —————–
BAB VII
KEUANGAN DAN USAHA
Pasal 16
SUMBER KEUANGAN
Sumber keuangan KALONG diperoleh dari: ———————————————————————————————-
- Uang pangkal anggota
- Iuran Anggota
- Sumbangan sukarela dari pihak ketiga yang tidak mengikat
- Usaha-usaha lain yang tidak mengikat.
Pasal 17
USAHA
Pengurus KALONG diperbolehkan membuat kegiatan usaha untuk dan atas nama “KALONG MULTIMEDIA” yang berbentuk koperasi dan atau bentuk Badan Hukum lainnya untuk tujuan mensejahterakan organisasi KALONG maupun anggota KALONG. —————————————————————————————————–
Segala sesuatu yang mengatur tentang Usaha diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang isinya tidak bertentangan dengan isi dan maksud Anggaran Dasar ini. —————————————————-
BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
PENJABARAN ANGGARAN DASAR
Segala sesuatu yang tidak dan atau belum diatur dalam Anggaran Dasar diatur dan ditetapkan kemudian di dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang isinya tidak bertentangan dengan isi dan maksud Anggaran Dasar ini. —————————————————————————————————————————–
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 19
WEWENANG PEMBUBARAN
KALONG hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional yang khusus diselenggarakan untuk itu, dan atau apabila ada pernyataan serta perintah pembubaran oleh Pemerintah. ———————————–
BAB X
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
PERUBAHAN
Perubahan atas isi dan maksud Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KALONG hanya dapat dilaksanakan oleh Musyawarah Nasional yang diselenggarakan untuk maksud itu. —————————————–
Pasal 21
PENGESAHAN
Anggaran Dasar ini disahkan dan ditandatangani oleh Pimpinan Sidang Definitif setelah memperoleh masukan dari Sidang Komisi dan mendapat persetujuan dari Sidang Paripurna pada Musyawarah Regional I di Gelora Bung Karno Senayan Jakarta pada tanggal 5 Juni 2016 dan dinyatakan berlaku serta mengikat secara yuridis bagi seluruh anggota KALONG terhitung mulai tanggal ditetapkan dan ditandatangani. ——————————————-