AD/ART

AD/ART

Lampiran 1 : AD /ART

Mukadimah

Pada tanggal 5 bulan Juni tahun 2016 beberapa pemilik Drone Aerial dan Drone Racing, yang mempunyai  kesamaan tekad, prinsip, visi dan misi mengadakan pertemuan Gelora Bung Karno Senayan Jakarta dan sepakat untuk membentuk perkumpulan / Komunitas / club Drone yang selanjutnya diberi nama KOMUNITAS AERIAL DRONE DAN RACING disingkat K.A.L.O.N.G. 

Tujuan utama pendirian KALONG adalah untuk meningkatkan kekeluargaan sesama pemilik atau Penghobby Drone Aerial dan Racing, menjadi tauladan bagi para Club Drone lainnya dalam hal Mengembangkan Hobby Aerial,Photografer,Videografer,MAPING,Racing Mini Drone dan Micro,Lomba Photo/video, Mini/Micro Racing Competision, dan patuh terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

Di samping itu, KALONG ini diharapkan juga ikut berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya seperti  : donor darah, bhakti sosial, penanggulangan bencana alam, dan misi-misi kemanusiaan lainnya.

Setelah KALONG ini terbentuk, maka akan didaftarkan secara resmi dan tercatat sebagai salah satu anggota member Asosiasi Aeromodeling DKI Jakarta.

Hingga saat ini jumlah anggota aktif KALONG makin hari makin meningkat. Dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, sejak 5 Juni 2015 sampai dengan 7 Juni 2016 tercatat sebanyak 831  orang,

Melihat kenyataan bahwa semakin hari jumlah pemilik Drone Aerial dan Racing yang ingin menyatakan diri sebagai anggota KALONG maka dirasakan perlu untuk membentuk organisasi resmi yang lebih tertib dan lebih tertata berdasarkan aturan dan atau ketentuan yang disepakati bersama melalui Musyawarah tingkat regional pertama ini.

Oleh karena itu, melalui Musyawarah Regional – I yang baru diselenggarakan di Gelora Bung Karno Senayan Jakarta pada tanggal 5 Juni 2016, diharapkan menjadi suatu langkah awal yang konkrit untuk membentuk sebuah organisasi  sosial kemasyarakatan  berbasis  Komunitas Aerial Drone dan Racing  yang lebih  tertib dan patuh pada aturan perundangan yang berlaku beserta ketentuan lain yang mendasarinya.——————-

BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN SIFAT

Pasal  1

N A M A

Organisasi ini bernama “ Komunitas Aerial Drone dan Racing “ yang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi selanjutnya disebut dan disingkat “ KALONG “ ——————————-

Pasal  2

TEMPAT KEDUDUKAN

KALONG berkedudukan di Ibukota Negara Indonesia dan mempunyai kegiatan di seluruh Indonesia.——————-

Pasal  3

JANGKA WAKTU PENDIRIAN

KALONG didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2016 dan disahkan secara resmi sebagai organisasi pada tangal 5 Juni 2016 melalui Musyawarah Regional I ,untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. ————————

Pasal 4

SIFAT

KALONG merupakan organisasi sosial kemasyarakatan nirlaba yang didasari pada kesamaan kegemaran sebagai Pilot Drone dengan berbagai merk dan type serta tidak melakukan kegiatan di bidang politik dan tidak memihak pada salah satu golongan apapun dan atau organisasi politik manapun. ———————————————————

BAB II

AZAS, TUJUAN, FUNGSI DAN LAMBANG

Pasal  5

AZAS

Organisasi KALONG ini berazaskan dan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 beserta amandemennya ———————————————————————————————————————————-

Pasal  6

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan 

  1. Menjalin silaturahmi kekeluargaan,  kesetiakawanan dan solidaritas antar – sesama anggota KALONG dan antar anggota organisasi lain yang sejenis dengan aktif pada kegiatan sosial kemasyarakatan.
  2. Membangun semangat persaudaraan antar anggota organisasi yang sejenis dan mengutamakan keamanan dan kenyamanan dalam berorganisasi (Safety Club)
  3. Dengan menjaga ketertiban sesuai dengan Undang Undang Lintas Udara yang berlaku
  4. Berbentuk pecinta dan pelaku Hobby multirotor yang bersifat non politik.
  5. Menjalin kerja sama dengan komunitas Drone lain yang ada di Indonesia maupun luar Indonesia
  6. Bekerja sama dengan instansi Pemerintah maupun swasta dalam memberikan bantuan tentang tata cara penggunaan Drone,Equitmen,Safety hingga cara mengatasi jika terjadi masalah.
  7. Menyelenggarakan liputan video dan Photo udara jika diminta untuk keperluan keamanan,Lali lintas Jalan Raya dan Tol, kegiatan instansi pemerintah/Swasta, membantu kegiatan kemanuasian dalam hal bencana alam / Resque (SAR)

Fungsi

Menjadi mitra pemerintah dan Tentara Angkatan Udara (TNI AU) untuk:

  1. Membantu mengadakan sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas udara kepada masyarakat;
  2. Memberikan sumbangan pemikiran dalam hal keselamatan lintas Udara
  3. Memberikan masukan dan pemikiran untuk mengantisipasi atau membuat solusi terhadap kondisi lalu lintas udara di Indonesia
  4. Menjadi Pelopor dalam penyelapatan kecelakaan.

Pasal  7

LAMBANG

Lambang KALONG  adalah :

“KELELAWAR BERTULISKAN KALONG KOMUNITAS AERIAL DRONE & RACING MENGENAKAN KACAMATA FPV”

yang mempunyai arti dan makna :

 Kelelawar adalah Binatang terbang yang Memiliki kelincahan dan kemampuan Navigasi yang Baik

  1. Kacamata FPV digunakan Pilot Drone untuk mengendalikan wahananya,warna merah melambangkan semangat

BAB III

KODE ETIK

Pasal  8

KODE ETIK

  1. Kode Etik KALONG : Menjaga kekeluargaan dan Kekompakan
  2. Kode Etik KALONG : Pilot Drone yang Beretika dan saling menghormati sesama anggota
  3. Kode Etik KALONG : Meningkatkan Kemampuan dan Prestasi dalam berkompetisi Drone
  4. Kode Etik KALONG : Taat kepada peraturan pemerintah tentang Pengendalian Drone di udara

(Dibacakan pada setiap kegiatan resmi).

Penjelasan lebih lanjut tentang Kode Etik disebutkan dalam Anggaran Rumah Tangga. ————————————-

BAB IV

KEANGGOTAAN

 Pasal  9

ANGGOTA

Anggota KALONG adalah warga Negara Indonesia dan atau Warga Negara Asing yang telah memenuhi persyaratan yang  ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku. ———————————————————-

Tatacara dan ketentuan lebih lanjut tentang Keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang isinya tidak bertentangan dengan isi dan maksud Anggaran Dasar ini. ———————————-

Pasal 10

HAK DAN KEWAJIBAN

Hak dan kewajiban anggota KALONG diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang isinya tidak bertentangan dengan isi dan maksud Anggaran Dasar ini. ———————————————————–

BAB  V

SUSUNAN, KEKUASAAN, KEPENGURUSAN DAN ATRIBUT

Pasal 11

SUSUNAN ORGANISASI DAN ISTILAH

Susunan organisasi KALONG secara bertingkat terdiri dari: ————————————————————————-

  1. KALONG PUSAT berkedudukan  di Jakarta
  2. KALONG DAERAH berkedudukan  di Ibukota Propinsi / Daerah Tingkat I
  3. KALONG WILAYAH berkedudukan   di Ibukota Daerah Tingkat II

Istilah organisasi KALONG sebagai berikut:

  1. KALONG Pusat     disebut sebagai         : CENTRAL
  2. KALONG  Daerah   disebut sebagai        : REGIONAL
  3. KALONG Wilayah  disebut sebagai         : CHAPTER

Pasal 12

KEKUASAAN ORGANISASI

Kekuasaan Organisasi terdiri dari: ———————————————————————————————————–

  1. Musyawarah Nasional
  2. Musyawarah Regional
  3. Rapat Pengurus

 Pasal 13

KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pengurus KALONG terdiri dari:

Ketua Umum
Joni Monika

Ketua Harian
Arif Prasetyo

Sekretaris Jendral
Muhamad Ali Vikri

Pembina Komunitas
Kolonel Agung Sasongkojati
H.YA.Dirgantara,ST,CCPS,CATS

Dewan Penasehat
Sugih Jaya
Glen Gambit
Budi Setiawan

Seksi Information Technology
Bayu Santosa

Team Kreatif
Muhamad Mahmud
Muhammad Iman Ramadhan
Abdul Azis

Team Posting
Iwan Setiawan
Syahrir Maulana
Hafiz Gunawan

Team Desain Grafis
M. Normansyah
Ari Purnomo Hidayat


Presiden KALONG, Dewan Penasehat & Dewan Pembina adalah unsur perorangan organisasi, unsur pemerintah dan atau TNI/POLRI, Ketua Harian adalah Angota Kalong yang berdasarkan pemilihan setiap 2 (dua) tahun terpilih menjadi ketua Umum Harian sedangkan Pengurus adalah satu kesatuan kolektif yang menjalankan organisasi.
Segala sesuatu yang mengatur tentang Kepengurusan Organisasi diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang isinya tidak bertentangan dengan isi dan maksud dari Anggaran Dasar ini.

BAB  VI

MUSYAWARAH, RAPAT-RAPAT DAN ATRIBUT

 Pasal 14

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Musyawarah KALONG terdiri dari : ———————————————————————————————————

  1. Musyawarah Nasional
  2. Musyawarah Daerah
  3. Musyawarah Wilayah

Rapat-rapat KALONG terdiri dari: ———————————————————————————————————–

  1. Rapat Kerja Nasional
  2. Rapat Paripurna
  3. Rapat Pengurus
  4. Rapat Koordinasi

Segala sesuatu yang mengatur tentang Musyawarah dan Rapat-Rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang isinya tidak  bertentangan dengan isi dan maksud Anggaran Dasar ini. ———————-

Pasal 15

ATRIBUT ORGANISASI

Atribut KALONG terdiri dari Bendera, Pataka, Logo (lambang), Kartu Tanda Anggota, dan Pakaian Seragam. ——-

Segala sesuatu yang mengatur tentang penggunaan Atribut Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang isinya tidak bertentangan dengan isi dan maksud Anggaran Dasar ini. —————–

BAB VII

KEUANGAN DAN USAHA

 Pasal 16

SUMBER KEUANGAN

Sumber keuangan KALONG diperoleh dari: ———————————————————————————————-

  1. Uang pangkal anggota
  2. Iuran Anggota
  3. Sumbangan sukarela dari pihak ketiga yang tidak mengikat
  4. Usaha-usaha lain yang tidak mengikat.

Pasal 17

USAHA

Pengurus KALONG diperbolehkan membuat  kegiatan usaha untuk dan atas nama “KALONG MULTIMEDIA” yang berbentuk koperasi dan atau bentuk Badan Hukum lainnya untuk tujuan mensejahterakan organisasi KALONG maupun anggota KALONG. —————————————————————————————————–

Segala sesuatu yang mengatur tentang Usaha diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang isinya tidak bertentangan dengan isi dan maksud Anggaran Dasar ini. —————————————————-

BAB VIII

 ANGGARAN RUMAH TANGGA

 Pasal 18

PENJABARAN ANGGARAN DASAR

Segala sesuatu yang tidak dan atau belum diatur dalam Anggaran Dasar diatur dan ditetapkan kemudian di dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang isinya tidak bertentangan dengan isi dan maksud Anggaran Dasar ini. —————————————————————————————————————————–

BAB IX

PEMBUBARAN

 Pasal  19

WEWENANG PEMBUBARAN

KALONG hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional yang khusus diselenggarakan untuk itu, dan atau apabila ada pernyataan serta perintah pembubaran oleh Pemerintah. ———————————–

BAB X

PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR

DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 20

PERUBAHAN

Perubahan atas isi dan maksud Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KALONG hanya dapat dilaksanakan oleh Musyawarah Nasional yang diselenggarakan untuk maksud itu. —————————————–

Pasal 21

PENGESAHAN

Anggaran Dasar ini disahkan dan ditandatangani oleh Pimpinan Sidang Definitif setelah memperoleh masukan dari Sidang Komisi dan mendapat persetujuan dari Sidang Paripurna pada Musyawarah Regional I di Gelora Bung Karno Senayan Jakarta pada tanggal 5 Juni 2016 dan dinyatakan berlaku serta mengikat secara yuridis bagi seluruh anggota KALONG terhitung mulai tanggal ditetapkan dan ditandatangani. ——————————————-